Pakar Hukum Pidana: Tidak Sulit Memberantas Judi Online, Tinggal Adanya Kemauan Semua Pihak

- 8 Juli 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi judi online; Pakar Pidana: Tidak Sulit Memberantas Judi Online, Tinggal Adanya Kemauan Semua Pihak
Ilustrasi judi online; Pakar Pidana: Tidak Sulit Memberantas Judi Online, Tinggal Adanya Kemauan Semua Pihak /Pixabay/lechenie-narkomanii.

SEPUTAR CIBUBUR - Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho menganggap tidak sulit memberantas judi daring (online) di Indonesia, asal ada iktikad aparat dan semua elemen masyarakat.

“Tidak ada yang sulit, undang-undang sudah jelas, tinggal kemauan penegak hukum yang harus didukung semua elemen masyarakat dan tokoh masyarakat,” ujar Hibnu saat dihubungi ANTARA, Kamis.

Dia menambahkan, polisi tidak dapat bekerja sendiri sehingga membutuhkan bantuan masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan praktik perjudian di internet.

Baca Juga: Modus Pola Petir Merah dan Banjir Scater yang Dibagikan Influencer Dalam Judi Slot Online

Baca Juga: Mamah Gelisah karena Papah Di-Chat Sales Cantik Judi Slot Online, Walah! Sampai Ada yang Pilih Berpisah

“Perlu memberdayakan masyarakat supaya Polri bisa berkembang,” lanjut Hibnu.

Guru Besar Bagian Hukum Acara Pidana itu menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) yang bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar itu, cukup untuk membasmi praktik judi daring.

“Jangan banyak undang-undang, sebetulnya harus ada inventarisasi, mana yang pokok. Yang
dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat, apakah itu kejahatan, meresahkan atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Modus Pola Petir Merah dan Banjir Scater yang Dibagikan Influencer Dalam Judi Slot Online

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah