Praktisi Hukum Kembali Desak Kepolisian Sikat Abis Siapapun yang Terlibat Dalam Judi Online

- 14 Juli 2022, 17:26 WIB
Ilustrasi Judi/ pixabay; Praktisi Hukum Kembali Desak Kepolisian Sikat Abis Siapapun yang Terlibat Dalam Judi Online
Ilustrasi Judi/ pixabay; Praktisi Hukum Kembali Desak Kepolisian Sikat Abis Siapapun yang Terlibat Dalam Judi Online /

SEPUTAR CIBUBUR - Tindakan preventif yang dilakukan pemerintah masih belum maksimal untuk memberantas tuntas judi online dari sudut pandang pakar hukum.

"Judi online seperti lingkaran setan dan siapapun yang masuk kedalamnya berpotensi terjebak dalam lilitan utang. Para pemain yang ketagihan akan bangkrut dan memaksakan perbuatan apapun agar bisa berjudi," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, beberapa waktu lalu.

Azmi menilai, belum maksimalnya pencegahan tersebut mengakibatkan semakin banyak situs judi online yang beroperasi. Bahkan terkadang masuk melalui penawaran what's app dan sarana medsos lainnya.

Baca Juga: Hai Bandar dan Player Judi Slot Online! Anda Diintai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Baca Juga: Negara Dengan Penduduk Terbesar di Dunia Ini, Ambil Langkah Tegas Dalam Memberantas Judi Online

Azmi mendesak kepolisian memberantas praktik kejahatan semacam itu.

"Sikat berdasarkan jejak digitalnya dan hukum siapapun yang back up judi online ini," tegas Azmi.

Azmi menyarankan, beberapa solusinya yang dapat dilakukan pemerintah yaitu memperkuat sistem patroli online dan penambahan sarana mesin sensor cyber drone di pusat maupun di daerah, serta penambahan personil tim.

Baca Juga: Negara Dengan Penduduk Terbesar di Dunia Ini, Ambil Langkah Tegas Dalam Memberantas Judi Online

Baca Juga: Polri Akan Tindak Tegas Selegram yang Mengendorse Iklan Judi Online Seperti Slot Online dan Sejenisnya

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah