SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim memblokir rata-rata 410 konten judi online yang ditemukan di berbagai platform setiap hari.
Hanya saja, kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, setiap hari pula muncul ratusan konten-konten baru atau sekadat berganti nama.
Menteri Johnny menyatakan, sejak 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah memblokir 552.645 konten judi online yang ditemukan di berbagai platform digital.
Baca Juga: 3 Trik Pragmatic Play Ini Diklaim Ampuh, Ternyata Bikin Nangis Bombay
Dia menegaskan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian setelah dilakukan verifikasi, klarifikasi dan klasifikasi akan dilakukan pemutusan akses secara tegas.
"Rerata konten judi online yang ditangani atau diblokir sepanjang Januari-Juli 2022 setidaknya 12.300 konten per bulan atau 410 konten setiap hari dan setiap hari juga ada banyak konten-konten perjudian yang muncul kembali," katanya, Rabu 3 Agustus 2022.
Terbaru, Kemenkominfo telah memblokir 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
PSE yang melakukan kegiatan judi online termasuk melanggar peraturan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.