Polda Banten Sapu Bersih Judi Online dari Cilegon Hingga Pandeglang, 24 Pelaku Diamankan

- 14 Agustus 2022, 08:49 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolda Banten, Jumat 12 Agustus 2022. Polda Banten dan jajaran berhasil menangkap 24 tersangka.
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolda Banten, Jumat 12 Agustus 2022. Polda Banten dan jajaran berhasil menangkap 24 tersangka. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

SEPUTAR CIBUBUR -Polda Banten dan jajaran Polres menggulung praktik judi online di sejumlah titik di wilayah Banten.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan jajaran Polda Banten dari kasus yang didominasi judi online tersebut.

Para tersangka kasus judi online tersebut kini mendekam jeruji besi dan terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Gerebek Operator Judi Slot Online di Denpasar, Bali, Pelaku Masih Buron

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto agar menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.

"Terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu 30 Juli 2022, sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian," kata Shinto saat konferensi pers, di Polda Banten pada Jumat 12 Agustus 2022.

Sepuluh kasus judi tersebut di antaranya ditangani Ditreskrimum Polda Banten, Polresta Tangerang, Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang," kata Shinto.

Baca Juga: Ramalan Bintang Gemini dan Cancer Minggu 14 Agustus 2022: Peluang untuk Bekerja di Luar Negeri Sangat Besar

Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti antara lain 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x