SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum lama ini melakukan penangkapan terhadap delapan orang terkait perjudian online. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan ponsel, dan beberapa buku rekening.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah pada Senin, 15 Agustus 2022 membenarkan hal itu. Azizah mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, pukul 17.00 WIB.
"Polisi telah dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan," kata Azizah kepada wartawan.
Azizah menjelaskan, delapan tersangka tersebut berinisial adalah MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Para pengelola judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara.
"Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online atau judi dengan sarana website," ujar
Lima website judi online yang dikelola antara lain adalah KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet. Para tersangka berperan sebagai costumer service dan marketing.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online di Apartemen CBD, Diduga Konsorsium PIK
Dalam penangkapan, total 29 ponsel, satu laptop, 10 buku rekening hingga 29 CPU diamankan.