SEPUTAR CIBUBUR- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir akun rekening perbankan milik tersangka kasus investasi bodong Net89 Reza Paten.
Kepala Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengatakan, kebijakan pemblokiran itu berkaitan dengan kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading Net89.
Adapun Reza Paten merupakan pendiri Net89. "Benar sudah diblokir rekening yang terindikasi dengan dugaan kejahatan tersebut," ujar Natsir saat dikonfirmasi Sabtu 5 November 2022.
Baca Juga: Pemilik Net89 Reza Paten Jadi Buronan Bareskrim
Natsir memastikan, pihaknya juga sudah memblokir sejumlah rekening lain yang juga berkaitan dengan penipuan investasi bodong tersebut. "Saat ini masih dalam proses," sebut dia.
Diberitakan sebelumnya, korban yang melaporkan kasus Net89 ada sebanyak 230 orang. Mereka melaporkan 134 pelaku ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022.
Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa dalam kasus itu, para korban merugi hingga Rp28 miliar.
Baca Juga: Profil Reza Paten, Crazy Rich Surabaya Paling Dicari Terkait Kasus Penipuan Net89
"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga figur publik. Kemudian, ada tujuh orang founder-nya, ada lima orang CEO-nya. Kemudian, ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, pada 26 Oktober lalu.