Pemilik Net89 Reza Paten Jadi Buronan Bareskrim

- 6 November 2022, 12:30 WIB
Reza Paten
Reza Paten /Jurnal Medan/Instagram/@rezapaten89

SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Pemilik Net89 Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading.

"Reza Shahrani alias Reza Paten sudah jadi tersangka di Net89," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Minggu 6 November 2022.

Baca Juga: Profil Reza Paten, Crazy Rich Surabaya Paling Dicari Terkait Kasus Penipuan Net89

Baca Juga: Founder Net89, Reza Memang Paten, 2 Tahun Tipu-tipu Cuan Rp100 Miliar

Menurut Whisnu Hermawan, Dirtipideksus sudah punya alat bukti yang sah untuk menetapkan Reza Paten menjadi tersangka.

Tidak hanya itu, Whisnu bahkan memastikan Reza Paten bakal disangkakan pasal berlapis.

Di antaranya seperti Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

 ABaca Juga: Reza Paten Juga Pernah Beli Brompton Taqy Malik Rp 778 Juta

Baca Juga: Atta Halilintar Pernah Jual Headband Rp2,2 Miliar ke Leader Net89 Reza Paten

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x