Kasus Net89: Bersama Bos PT SMI, Reza Paten Kini Berstatus Tersangka, Aset Disita, Rekening Diblokir

- 9 November 2022, 09:46 WIB
Reza Paten Ditetapkan Jadi Tersangka
Reza Paten Ditetapkan Jadi Tersangka /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Sejumlah bos dan para pejabat PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) pengelola robot trading Net89 sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang.

Menurut Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah, saat ini polisi sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus robot trading Net89. 

Salah satu tersangka tersebut, kata Nurul, adalah AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading. 

Baca Juga: UPDATE: Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89, Besok Mario Teguh akan Diperiksa Sebagai Saksi

Selain itu, kata Nurul, adatersangka LSH selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Ada pula ESI selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI.

“Tersangka RS, AL, HS, FI, dan D adalah selaku subexchanger Net89 PT SMI kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89,” ujar Nurul kepada wartawan, Senin, 7 November 2022, di Jakarta.

Baca Juga: Ratusan Rekening Tersangka Kasus Robot Trading Net89 yang Perputarannya Mencapai Triliunan Diblokir PPATK

Saat ini, lanjut Nurul, rekening milik kedelapan tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik guna kepetingan penyidikan.

Kasus ini, Bareskrim Polri juga sudah menyita aset rumah hingga kendaraan milik tersangka Reza Paten, termasuk bandana bekas milik Atta Halilintar yang dibeli Reza Paten.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah