SEPUTAR CIBUBUR - Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB menagkap tiga wanita dan seorang pria yang sedang asyik tengah bermain domino.
Saat digelangang ke kantor Polres Bima Kota, keempat warga Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 21 November 2022 hanya bisa tertunduk malu dan menyesali perbuatan mereka.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin melalui siaran persnya, Senin, menyebutkan Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Polda NTB di bawah pimpinan Katim Aipda Hero Suharjo dan anggotanya, menggerebek empat warga Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota Kota Bima.
Penangkapan itu atas laporan masyarakat yang resah dengan ulah mereka yang kerap bermain judi.
Mereka yang ditangkap masing-masing ES (27), EY (50), JM (39) dan DN (32). Saat digerebek petugas menyita barang bukti diantaranya, uang sejumlah Rp994.000 dengan berbagai pecahan, handphone dan kartu domino.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya langsung digiding ke Mapolres Bima Kota. ***
Baca Juga: Mirip Denise Chariesta, Ini Denise Coates Pemilik Judi Online Berharta Rp80 Triliun
Polisi Bongkar Judi Togel di Palembang, 2 Pelaku Ditangkap
“Mereka telah digiring menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” ucap Kasi Humas Iptu Jufrin, dikutip dari portal resmi Polda NTB, Selasa, 22 November 2022. ***