Wahyu Kenzo, Bos Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akui 'Embat' Dana Membernya Hanya Sekitar Rp 1 Triliun

- 12 Maret 2023, 15:23 WIB
ilustrasi Robot Trading ATG; Wahyu Kenzo, Bos Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akui 'Embat' Dana Membernya Hanya Sekitar Rp 1 Triliun
ilustrasi Robot Trading ATG; Wahyu Kenzo, Bos Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akui 'Embat' Dana Membernya Hanya Sekitar Rp 1 Triliun /

"Kita layangkan panggilan istri tersangka Senin atau Selasa minggu depan," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Hasil Tipu-Tipu dari Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)

Akhirnya perjalanan dugaan aksi tipu-tipu yang dilakukan bos ATG (Auto Trade Gold) Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo selama ini telah berakhir.

Bos ATG (Auto Trade Gold) tersebut dijerat dengan Pasal berlapis.

Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Baca Juga: Selasa, Anggie Jessey Istri Wahyu Kenzo Diperiksa, Bakal Jadi Tersangka?

Selanjutnya, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Berikutnya, Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terakhir, Wahyu Kenzo dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x