SEPUTAR CIBUBUR - Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2024. Langkah ini dianggap kurang sesuai dengan amanat Undang-Undang Minerba yang mengharuskan penghentian ekspor mineral mentah pada Juni 2023.
Fathul Nugroho, Wakil Ketua Umum Aspebindo, menilai perpanjangan izin ini bisa mempengaruhi komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri hasil tambang di Indonesia.
"Seharusnya, pemerintah lebih fokus pada pengembangan industri pengolahan mineral dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada ekspor mineral mentah," tutur Fathul dalam keterangan tulisnya pada Selasa, 9 Mei 2023.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Berfluktuasi, Aspebindo Rekomendasi Ini kepada Pemerintah
Dalam pernyataannya, Fathul juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap ketidakadilan dalam penerapan pajak dan biaya ekspor.
"Jika memang pemerintah ingin memberikan relaksasi kepada PTFI, seharusnya dikenakan pajak ekspor atau biaya ekspor yang lebih tinggi daripada perusahaan lainnya. Hal ini akan menciptakan kondisi yang adil bagi perusahaan-perusahaan yang telah berinvestasi dalam pengolahan mineral di Indonesia," ujarnya.
Fathul juga menyoroti kebijakan ekspor tembaga mentah, karena denga beleid tersebut berpotensi turut terbawanya mineral ikutan seperti rare earth minerals yang berpotensi memiliki nilai ekonomi.
"Perpanjangan izin ekspor ini akan mengakibatkan hilangnya peluang bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat ekonomi lebih besar dari mineral ikutan tersebut, sekaligus mengurangi insentif untuk mengembangkan industri hilir yang lebih ramah lingkungan dan bernilai tambah tinggi," ujar Fathul.
Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Terbakar, Ini Tanggapan Aspebindo