Tagih Utang Rafaksi Migor, Aprindo Minta Kemendag Jangan Dipersulit

- 5 September 2023, 20:48 WIB
Ilustrasi - promo minyak goreng Indomaret dan Alfamart
Ilustrasi - promo minyak goreng Indomaret dan Alfamart /Unsplash.com/@hansonluu

SEPUTAR CIBUBUR-Aprindo minta Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lempar tanggung jawab terkait utang rafaksi minyak goreng yang hingga kini tak kunjung dibayarkan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey minta, utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar, harus segera dibayarkan, dan tidak dipersulit.

Roy menjelaskan, pihaknya sejatinya sudah mengikuti semua prosedur yang dimintai oleh Kemendag, mulai dari pendapat hukum legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung, hingga ke Sucofindo selaku verifikator lantaran dinilai utangnya tidak sesuai.

 Baca Juga: BMKG Sebut Bogor Dilanda Fenomena Dingin ditengah Kemarau

PT Sucofindo mengklaim pemerintah memiliki utang sebesar Rp474,8 miliar, sedangkan menurut Aprindo mengklaim sebesar Rp344 miliar.

"Kita terus dipingpong. Kemenko Perekonomian dari awal memang tupoksinya kenapa diujung ditanya lagi. Dinyatakan lagi kita mau ke Kemenko Perekonomian lagi. Lah, yang dari kejaksaan gimana? BPKP Legal Opinionnya (LO) udah keluar. Katanya kalau sudah dari kejagung butuh LO kan LO-nya sudah keluar," ucap Roy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa 5 September 2023.

Akibat dari keputusan itu, kata Roy, selain Hypermart dan Ramayana, sudah ada 10 ritel modern lainnya yang sudah melakukan pemotongan tagihan minyak goreng yang berjalan kepada distributor atau produsen.

 Baca Juga: Oknum Coklat Bekingi Judi Online, Begini kata Budi Arie

Roy menerangkan, pemotongan tagihan tersebut sebagai upaya mengganti selisih harga yang belum dibayarkan Kementerian Perdagangan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x