Kunjungi Jawa Timur, Delegasi Laos Pelajari Implementasi SVLK Indonesia  

- 30 Oktober 2023, 17:32 WIB
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi (kiri) dan Director General of DOFI, Laos Khamphone Mounlamai, Kasubdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Yoga Prayoga, dan Deputy Director General DOFI Laos Khamfeua Sirivongs
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi (kiri) dan Director General of DOFI, Laos Khamphone Mounlamai, Kasubdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Yoga Prayoga, dan Deputy Director General DOFI Laos Khamfeua Sirivongs /The European Forest Institute/

 

SEPUTAR CIBUBUR - Delegasi Laos berkunjung ke sekitar Malang dan Surabaya, Jawa Timur untuk melihat langsung bagaimana implementasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sebagai bahan pembelajaran untuk perbaikan sistem jaminan legalitas Negara tersebut.

Dirjen Departement of Forest Inspection, Ministry of Agriculture and Forestry, Laos, Khampone Mounlamai, yang memimpin delegasi menyatakan kunjungan lapangan yang dilakukan sangat bermanfaat sebagai bahan pembelajaran bagi Laos.

“Kami mengunjungi pemanenan kayu dari hutan hak yang dimiliki oleh petani yang mengimplementasikan SVLK dengan sangat baik. Mulai dari tahapan logging sampai akhirnya kayu sampai ke pabrik,” katanya, Jumat 27 Oktober 2023.

Baca Juga: PDIP Mulai Kewalahan Hadapi Manuver Jokowi

“Kami juga melakukan kunjungan ke pabrik untuk melihat bagaimana proses pengolahan kayu dari tahap bahan baku hingga menjadi produk akhir,” katanya.

Sebelum berkunjung ke Jawa Timur, Delegasi Laos sempat berkunjung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta. Delegasi juga bertemu dengan asosiasi-asosiasi pengusaha kehutanan, Forum Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI), dan LSM yang menjadi bagian dari pemantau independen.

Indonesia memberlakukan SVLK secara wajib kepada seluruh unit usaha kehutanan berdasarkan ketentuan KLHK. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa pihak yang terlibat. Pertama adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang akan mengakreditasi LPVI. Kedua, LPVI yang akan mengaudit unit usaha kehutanan atau industri kayu. LPVI juga ada yang berperan sebagai Licensing Authority untuk menerbitkan dokumen V-Legal atau lisensi FLEGT sebagai dokumen pelengkap kepabeanan untuk tujuan ekspor.

Kemudian ada pihak LSM sebagai pemantau independen. Setiap tahap SVLK selalu ada mekanisme pengecekan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Salah satu yang menjadi perhatian Delegasi Laos saat berkunjung ke lapangan adalah soal penggunaan dokumen Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) dalam SVLK. Dokumen ini diterbitkan secara mandiri dan penuh tanggung jawab oleh petani hutan rakyat atau industri kehutanan skala mikro. Pemanfaatan DKP dalam SVLK memungkinkan petani hutan rakyat atau industri skala mikro memiliki akses pasar sehingga bisa mendukung kesejahteraannya.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x