DKP dalam SVLK mengacu kepada standar internasional ISO/IEC 17050. Industri yang membeli kayu dengan dokumen DKP wajib melakukan uji tuntas (Due Dilligence) dan akan diverifikasi oleh LPVI.
Kedatangan Delegasi Laos ke Indonesia difasilitasi oleh European Forest Institute (EFI), the German Agency for International Cooperation (GIZ), dan the German Development Bank (KfW). Delegasi Laos terdiri dari unsur pemerintah pusat (Kementerian Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian dan Commerce), pemerintah provinsi, LSM, dan pelaku usaha.
Presiden Asosiasi Furnitur Laos, Thongdam Syhamaya yang ikut dalam rombongan delegasi menyatakan, kunjungan kali ini sangat bermanfaat untuk pengembangan industri furnitur di Laos. “Ini kesempatan baik bagi kami untuk mengunjungi Indonesia sehingga kita bisa menimba informasi untuk perbaikan di Laos,” katanya.
Syhamaya melihat SVLK Indonesia sangat kuat dengan banyak tahapan yang terstruktur. Dia juga menilai keterlibatan multi pihak ikut memperkuat SVLK.
Syhamaya mengatakan Laos saat ini sangat berkomitmen untuk memastikan seluruh kayu yang dimanfaatkan berasal dari sumber yang legal. Kebijakan ini diatur di dalam Undang-undang Kehutanan.
Dia melanjutkan pemerintah Laos saat ini mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri dengan memberlakukan larangan ekspor bahan baku kayu. “100 persen bahan baku harus diolah di dalam negeri,” katanya.
Baca Juga: Garuda Indonesia Gunakan Bioavtur Berbasis Sawit
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk implementasi SVLK agar hutan dikelola lestari. Jumadi juga menyatakan memfasilitasi usaha kehutanan skala mikro agar bisa memenuhi ketentuan SVLK.
"Kami melalukan sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi SVLK kepada kelompok tani hutan rakyat, serta industri kecil dan menengah," katanya.