Pengusaha Hutan Didorong Implementasikan Multi Usaha Kehutanan, Dukung Folu Net Sink dan SDG's

- 16 November 2023, 23:55 WIB
Hutan Pinus Kalibening, Banjarnegara
Hutan Pinus Kalibening, Banjarnegara /afif/banjarnegaraku.com/

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatatan Hutan (PBPH) mengimplementasikan model bisnis Multi Usaha Kehutanan (MUK) untuk mendukung Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang selaras dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Global (SDG’s).

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Agus Justianto saat membacakan arahan Menteri LHK pada pembukaan Rapat Kerja Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menjelaskan untuk memperkuat kebijakan strategis guna membangkitkan gairah sektor kehutanan terutama di hulu dan pengendalian perubahan iklim sektor kehutanan maka diperlukan langkah perbaikan.

Diantaranya dengan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengimplementasikan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Baca Juga: Libatkan Multi Stakeholder, KLHK Targetkan Zero Emission dari Sektor Limbah pada Tahun 2050

“Kemudahan diberikan kepada pelaku usaha untuk melaksanakan diversifikasi melalui multi usaha kehutanan, yaitu bagi kegiatan multi usaha yang bersifat menambah kegiatan pokoknya, dengan ketentuan tidak mengubah bentang alam, tidak menurunkan tutupan hutan alami, kegiatan usaha untuk pemulihan lingkungan (penyerapan/penyimpanan karbon) serta agroforestry pola kemitraan kehutanan,” katanya, Rabu, 15 November 2023.

Implementasi MUK pada Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi bagian dari ‘Indonesia’s FOLU Net Sink 2030’ yang merupakan agenda implementasi mitigasi dan adaptasi iklim yang dirancang berkaitan dengan hutan dan lahan.

Dalam agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 ini terdapat berbagai aksi mitigasi , diantaranya pencegahan deforestasi hutan, pengendalian degradasi hutan konsesi, pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi dengan rotasi dan non rotasi dan pengelolaan lahan gambut, dimana peran para anggota APHI sangat nyata dalam mewujudkan Indonesia FoLU Net Sink 2030.

Dijelaskan kebijakan MUK merupakan dorongan Pemerintah kepada para pengusaha kehutanan untuk tidak lagi berbisnis secara tunggal, sehingga dapat berkontribusi lebih besar untuk sektor kehutanan.

Perubahan paradigma pengelolaan hutan melalui MUK diharapkan dapat mendorong berkembangnya berbagai model kelola hutan multifungsi sehingga spektrum jenis dan jumlah opsi usaha yang dapat dilaksanakan, semakin luas.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah