Jumlah penghentian transaksi jauh lebih kecil dari deposit yang diduga merupakan bagian dari transaksi judi online yakni Rp 138 miliar.
"Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar," tuturnya.
Baca Juga: Jakarta Siapkan Rumah Sakit Khusus Pecandu Judi Online
Modus transaksi judi online seringkali menggunakan rekening orang lain untuk penampungan dana perjudian.
Natsir meminta agar masyarakat tidak memberikan rekening kepada para pelaku perjudian online karena berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana.***