Pembelian Pertalite Bakal Dibatasi

- 15 Januari 2024, 21:48 WIB
PEMBELIAN PERTALITE DIBATASI
PEMBELIAN PERTALITE DIBATASI /Foto/PRMN/KC/

SEPUTAR CIBUBUR- Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan dibatasi.Saat ini, kebijakan tersebut hanya menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Kepastian tersebut disampaikan Erika Retnowati selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat sesi konferensi pers yang digelar baru-baru ini di Jakarta.

"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite," ujar Erika, dikutip dari Antara, Sabtu 13 Januari 2024.

 Baca Juga: Maruarar Sirait Mundur dari PDIP

Erika menyampaikan perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.

BPH Migas mengaku telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

 Baca Juga: Pengemudi BMW Ditemukan Meninggal di Boulevard Kota Wisata Cibubur

"Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x