Salah satu korbannya adalah Salimun (40), warga Pandansari Kecamatan Sruweng, Kebumen. Ia mesti gigit jari lantaran biji jenitri yang masih berada di pohonnya yang telah memasuki musim panen digondol maling.
Salimun bukannya tak mengawasi kebunnya. Hanya saja, kebunnya do Desa Somagede Kecamatan Sempor memang jauh dari permukiman penduduk, secara berkala, ia mengontrol kebun yang berada di perbukitan itu.
Baca Juga: Sambut Idul Fitri, ASDP Salurkan Bantuan Sembako 5.819 Paket Senilai Rp 398 Juta di 7 Pelabuhan Utama
Salimun sempat mengecek pohon Jenitrinya di Desa Somagede Kecamatan Sempor pada tanggal 11 Maret 2019 siang.
Namun saat ia kembali menengok kebunnya lagi pada tanggal 15 Maret, buah yang belum terlalu tua itu sudah dipanen orang lain.
"Pengakuan korban, jika Jenitrinya dipanen pada kondisi tua, nilainya bisa tembus Rp 100 juta," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno dalam keterangan tertulisnya.
Sepertinya, siapapun akan menangis jika kehilangan barang senilai seratusan juga. Salimun, lantas melaporkan pencurian ini ke Polsek Sempor.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sempor dan Sat Reskrim Polres Kebumen akhirnya berhasil menangkap terduga pencuri buah jenitri ini. Polisi juga menyita jenitri saat menangkap tersangka pencurian jenitri, NG (50).
Baca Juga: Humor-humor Lucu Menghibur Seputar Idul Fitri
Jenitri Berharga Fantastis, Berapa Duit yang Diterima NG?
"Dari penangkapan itu, tersangka telah mengakui mencuri buah atau biji Jenitri sebanyak kurang lebih 20 ribu butir. Tersangka juga mengatakan jika saat beraksi, ia bersama lima teman lainnya," dia mengungkapkan.
NG telah menerima uang sebanyak Rp 2 juta dari bagi hasil pencurian itu. Uang itu telah digunakan untuk menyicil angsuran sepeda motor serta untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.Sehari-hari NG berjualan cobek di Yogyakarta.
Namun dia merasa berjualan cobek tak memenuhi kebutuhannya. Ia lantas gelap mata dan nekat menjadi anggota komplotan pencuri jenitri.
Baca Juga: Hindari Kerumunan, Warga CitraIndah City Shalat Id di Masjid Cluster Masing-masing
Mengenai tersangka NG (50) Warga Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, yang kini terjerat kasus pencurian buah Jenitri yang ditangani oleh Polsek Sempor, ternyata ia adalah seorang penjual penjual "Cobek" yang biasa beroperasi di Yogyakarta.
"Uang yang diterima oleh salah satu tersangka yang kini masih buron, ia gunakan untuk menyicil angsuran sepeda motor dan untuk keperluan hidupnya," kata Kapolsek Sempor IPTU Sugito.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.
Belum lagi banyaknya tengkulak tengkulak yang ingin meraup keuntungan yang lebih dari para petani jenitri,membuat jenitri menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan dan tidak bisa dianggap main main oleh masyarakat Indonesia khususnya warga Kebumen.***