Nikita Mirzani Ditahan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE

26 Oktober 2022, 16:52 WIB
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang Banten pada Selasa malam, 25 Oktober 2022. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: Instagram/@ nikitamirzanimawardi_172) /

 

SEPUTAR CIBUBUR - Nikita Mirzani resmi menjadi penghuni jeruji besi Rutan Kelas IIB, Serang, Banten sejak Selasa 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani ditahan karena ulahnya atas dugaan pencemaran nama baik dan Pelanggaran UU ITE.Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar dalam keterangannya membenarkan kejadian itu.

Diketahui dalam proses untuk menjadikan Nikita Mirzani sebagai tahanan Rutan Kelas IIB Serang, dikabarkan sang pesohor mengalami histeris hingga teriak kencang di dalam tahanan.

 Baca Juga: Doyan Pamer Super Car, Selebgram Clara Shinta Bantah Jadi Simpanan Orang Penting

Semua aparat penegak hukum yang berada di lokasi berusaha untuk mencoba menenangkan salah satu pemegang saham Holywings ini.

Nikita Mirzani disebutkan dalam kondisi menangis dan terus membersihkan air matanya memakai tisu.

Disisi lain, Freddy D Simandjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang menyatakan bahwa Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.

 Baca Juga: Kerap Tunjukkan Permusuhan ke Kaum Yahudi , Adidas Pecat Kanye West

Lebih lanjut, alasan pihak Kejari Serang menahan Nikita Mirzani yaitu agar memberikan efek jera, tidak kabur dan tidak berusaha untuk memusnahkan barang bukti.

“Pertimbangan ditahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” ujar Freddy D Simandjuntak, Rabu 26 Oktober 2022.

Freddy D Simandjuntak membenarkan bahwa sempat terjadi penolakan dari pihak Nikita Mirzani terkait penahanannya tersebut.

 Baca Juga: Pengen Untung Saham Simak Rekomendasi Saham Cuan Hari Ini 26 Oktober 2022 Dari 15 Sekuritas Top Indonesia

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan,” katanya.

Persidangan Nikita Mirzani nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Serang (PN Serang) setelah pihak Kejari Serang melengkapi berkas perkaranya.

“Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata dia.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler