Ibu Rumah Tangga Tersangka Penghina Dewi Perssik Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

29 November 2022, 08:43 WIB
Menghina Dewi Perssik dengan Kalimat Ini, Ibu-ibu W Nangis Minta Maaf, Depe Awalnya Sudah Kasihan Tapi... /

SEPUTAR CIBUBUR - Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap pedangdut Dewi Perssik. Namum, perempuan tersebut tidak ditahan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.

"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Bukan Guna-guna, Ini Penyebab Ki Joko Bodo Wafat

Menurut Nurma, W telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sore tadi. "(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," ujarnya.

Nurma mengatakan, ada dasar kuat hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka. Ada alat bukti yang cukup. Tak Ditahan Meski tersangka, Sumarni tidak ditahan. 

 

Sebelumnya diberitakan, wanita yang diduga telah menghina dan mencemarkan nama baik Dewi Perssik yang diketahui berinisial S (selama ini disebut W), akhirnya muncul di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 November 2022.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Prediksi Iran vs Amerika Serikat, Laga Terpanas dan Bermuatan Politik

Tidak sendiri, wanita itu hadir dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Starvin. Di hadapan awak media, S menangis mengungkapkan penyesalan dan meminta maaf kepada Dewi Perssik.

S sadar bahwa yang disampaikannya itu tidak sopan sehingga melukai perasaan Dewi Perssik. S berasal dari Malang.

"Aku dari Malang ke sini jauh-jauh ke sini (Jakarta) mau minta maaf sama Dewi Perssik, minta maaf sebesar-besarnya atas kelancangan omongan yang nggak sopan itu, aku minta maaf sebesar-besarnya,” kata S dalam bahasa daerah. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler