Usai Diperiksa 6 Jam, Rachel Vennya Siap Terima Hukuman Apabila Ditetapkan sebagai Tersangka

- 2 November 2021, 07:24 WIB
Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 1 November 2021.
Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 1 November 2021. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

SEPUTAR CIBUBUR – Selebgram Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan terkait kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19.

Kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 1 November 2021, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan bahwa Rachel siap menerima hukuman apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Rachel Insya Allah siap jika ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat ini masih berstatus saksi," ujar Indra, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Usai Diperiksa Rachel Vennya Minta Maaf, Yusri Yunus: Polda Metro Jaya Segera Lakukan Gelar Perkara

Bersama dengan sang manajer Maulidia Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer, Rachel sampai di Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut berjalan selama 6 jam, hingga Rachel akhirnya keluar dari gedung Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB.

Selesai diperiksa, Rachel memutuskan untuk tidak berkomentar dan menyerahkannya kepada Indra untuk memberikan pernyataan kepada media.

Baca Juga: Dokter Tirta Menduga Ada 'Jaringan Mafia' di Balik Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina, Usut Tuntas!

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah