SEPUTAR CIBUBUR – Selebgram Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan terkait kasus kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19.
Kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 1 November 2021, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan bahwa Rachel siap menerima hukuman apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Rachel Insya Allah siap jika ditetapkan sebagai tersangka, tapi saat ini masih berstatus saksi," ujar Indra, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Usai Diperiksa Rachel Vennya Minta Maaf, Yusri Yunus: Polda Metro Jaya Segera Lakukan Gelar Perkara
Bersama dengan sang manajer Maulidia Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer, Rachel sampai di Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut berjalan selama 6 jam, hingga Rachel akhirnya keluar dari gedung Polda Metro Jaya pada pukul 15.00 WIB.
Selesai diperiksa, Rachel memutuskan untuk tidak berkomentar dan menyerahkannya kepada Indra untuk memberikan pernyataan kepada media.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, ke tahap penyidikan.