SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus Binomo, yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka.
"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin (25 Mei 2022) untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot di Mabes Polri, Selasa, Selasa, 10 Mei 2022.
Perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka, kata Gatot, dilakukan hingga 40 hari kedepan. Adapun perpanjangan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
"Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Nathania Kesuma, Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Peran dari ketiganya pun terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.