Penahanan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma Diperpanjang 40 Hari

- 11 Mei 2022, 08:02 WIB
Polisi perpanjang penahanan Vanessa Khong,  Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma hingga 40 hari
Polisi perpanjang penahanan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma hingga 40 hari //Instagram/@vanessakhongg

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus Binomo, yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka.

"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin (25 Mei 2022) untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot di Mabes Polri, Selasa, Selasa, 10 Mei 2022.

Baca Juga: Kasus Binary Option Indra Kenz: Tak Terima Anak dan Suami Dipenjara, Ibunda Vanessa Khong Tunjukkan Bukti Ini

Perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka, kata Gatot,  dilakukan hingga 40 hari kedepan. Adapun perpanjangan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.

"Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Nathania Kesuma, Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Baca Juga: Nathania Kesuma Adik Kandung Affiliator Binary Option Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim Susul Vanessa Khong

Peran dari ketiganya pun terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x