SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Nathania Kesuma, adik kandung affiliator Binary Option Indra Kenz atas kasus penipuan investasi bodong aplikasi Binomo.
Penahanan Nathania Kesuma dilakukan pasca pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu 20 April 2022 pukul 14.15 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkapkan setidaknya ada tiga peran yang dilakukan Nathania dalam perkara itu hingga menyeretnya sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Kasus Robot Trading DNA Pro Ikut Menyeret Nama Rossa, Sang Diva Datang Penuhi Panggilan Bareskrim
Pertama, Nathania disebut memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar," kata Whisnu di Jakarta, Kamis.
Kedua, kata Whisnu tersangka Indra Kenz membeli sebuah rumah mewah di Medan dengan atas nama tersangka Nathania Kesuma.
Dan ketiga, Nathania Kesuma juga menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp9,4 miliar.