Sadis, KDRT Rizky Billar Bikin Tulang Leher Lesti Kejora Bergeser

- 4 Oktober 2022, 09:04 WIB
Kondisi Lesti Kejora.
Kondisi Lesti Kejora. /Tangkapan layar YouTube Miftah's TV

 Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Lesti Kejora di Rumah Sakit

Baca Juga: Terbuka 200.000 Peluang Kerja untuk PMI  di Sektor Industri di Arab Saudi

Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004.

Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x