Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Lesti Kejora di Rumah Sakit
Baca Juga: Terbuka 200.000 Peluang Kerja untuk PMI di Sektor Industri di Arab Saudi
Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.***