Hotman Paris: Keputusan Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan Sudah Final

- 17 Januari 2023, 09:22 WIB
Ferry Irawan ditahan setelah jadi tersangka dugaan KDRT terhadap Venna Melinda, kini terancam digugat cerai
Ferry Irawan ditahan setelah jadi tersangka dugaan KDRT terhadap Venna Melinda, kini terancam digugat cerai /

SEPUTAR CIBUBUR - Kuasa Hukum Venna Melinda korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Hotman Paris Hutapea membeberkan pesan kliennya terkait terkait rencana gugatan cerai kepada Ferry Irawan.

Kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan kepada Venna Melinda (istrinya) terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur membuat geger publik di tanah air.

Tak tahan dengan perlakuan kasar yang sering diterimanya, Ibunda artis Verrell Bramasta lalu melaporkan Ferry Irawan ke polisi, selanjutnya jadi tersangka, dan kini sedang ditahan.

Baca Juga: Sebelum Dengan Venna Melinda, Ferry Irawan Sudah 3 Kali Menikah, Istri Pertama: Saya Ikhlas Tak Diberi Nafkah

Hotman Paris mengungkapkan, adanya permintaan Venna Melinda kepada dirinya untuk persiapkan gugatan cerainya.

"Venna meminta saya untuk mempersiapkan gugatan cerai. Langkah awal adalah saya kirim asisten saya hari ini untuk ketemu Venna, untuk meminta dokumen terkait perkawinan," ungkap Hotman yang dikutip dari tayangan Seleb On Cam News, pada Selasa, 16 Januari 2023.

Hotman Paris menjelaskan, dokumen-dokumen tersebut dijadikan  bukti di Pengadilan nantinya.

Baca Juga: Hotman Paris Anggap Sunan Kalijaga Sok Tahu Kasus KDRT Venna Melinda, Hanya Dengan Telepon Ferry Irawan

"Mengenai kapan akan daftar gugatan? belum tahu, itu jawabannya." sambungnya.

Adanya permintaan damai dari pihak Ferry Irawan, Hotman Paris menegaskan, pihak Venna Melinda tidak akan mencabut laporan polisi mengenai kasus KDRT yang membuat Ferry Irawan menjadi tersangka.

"Venna mengatakan sudah tidak mau mencabut laporan polisi, sudah tidak mau berdamai, sudah akhir dari semuanya." kata Hotman Paris.

Baca Juga: Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT Venna Melinda

Keputusan Venna untuk bercerai dari suami keduanya, klaim Hotman Paris sudah final. Venna tidak mau berdamai karena memang sudah tiga bulan dia sudah berpikir ke arah sana (cerai).

"Tiga bulan ini sudah tidak dapat nafkah materi dari si suami (Ferry Irawan). Tapi si suami sangat doyan dan minta yang itu loh, romantisme di balik kamar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan soal pertemuan terakhir Venna dan Ferry di Surabaya.

Baca Juga: Sebagian Besar CEO Global Prediksi Ekonomi Global Turun pada 2023, Begini Konsekuensinya

"Waktu di Surabaya, Ferry itu kan minta-minta terus ketemu. Akhirnya Venna ketemu di kantor polisi dan Venna meminta maaf ke atas perbuatannya selama ini, di depan polisi dia mengakui, sejak itu Venna nggak mau lagi ketemu," ucapnya.

Soal KDRT yang dialami kliennya, Hotman mengatakan, puncaknya dugaan KDRT itu terjadi tanggal 8 di hotel Kota Kediri itu, sehingga Venna mengalami pendarahan  di hitungnya.

"Menurut Venna, selama tiga bulan kalau mereka ribut terutama sudah mulai ada rasa kecemburuan." ucapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Kerusuhan di Kota Sentani Jayapura Dilakukan Para Perusuh di Papua

Kecemburuan muncul ketika Venna Melinda mulai aktif kembali di dunia politik.

"Karena Venna sudah mulai aktif lagi di politik, katanya dia suka dipiting begitu, karena suaminya kan jago silat. Jadi kalau dipiting begitu, rusuk-nya tuh ketekan, kesakitan gitu."

KDRT sebelum-sebelumnya, lanjutnya,  memang nggak ada bekasnya waktu itu,  tapi kemarin (di Kediri) akhirnya diperiksa oleh dokter dan ditemukan ada permasalahan di rusuknya.

Baca Juga: Kasus KDRT Venna Melinda, Polisi: Ada Lima Saksi yang Diperiksa

"Sudah tiga bulan sering terjadi (KDRT), maksimumnya itu adalah tanggal 8," ungkapnya.

Sementara itu, Hotman Paris menjelaskan tentang kondisi psikologis dari kliennya setelah terjadinya KDRT.

"Tentu psikologisnya juga, makanya kepolisian menerapkan dua pasal yaitu pasal 44 ayat 1 dugaan KDRT berat yang ancaman hukumnnya lima tahun maksimum. Satu lagi pasal berlapis, pasal 45 ayat 1 dugaan KDRT psikis yang ancaman hukumannya tiga tahun." pungkasnya. ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x