Kontra Narasi Penolakan Vaksinasi Cegah Pemahaman Keliru

- 10 Desember 2021, 16:17 WIB
webinar tentang vaksin dan protokol kesehatan
webinar tentang vaksin dan protokol kesehatan /Kamsari/Dok. Ditjen IKP Kemkominfo

 

 

SEPUTAR CIBUBUR - Para ulama sudah mengingatkan, jika kita tidak memahami akan sesuatu, maka kita tidak bisa memberikan pemahaman suatu masalah. Analoginya, jika kita tidak memiliki pemahaman akan kesehatan, vaksinasi, dan pandemi, maka akan mustahil dapat menyampaikannya ke masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Soleh Sakni, Lc, MA dalam Webinar bertajuk “Kontra Narasi Penolakan Vaksinasi dan Disiplin Protokol Kesehatan” dengan sub tema “Problematika Krisis Pandemi di Provinsi Sumatera Selatan dan Sekitarnya”.

Webinar tersebut diselenggarakan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan MUI Pusat melalui aplikasi Zoom Meeting dan live streaming melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, Official TVMUI, dan Facebook MUI.

Oleh karena itu, lanjut Soleh Sakni, dalam kaitannya sebagai seorang da’i, kita diingatkan oleh Allah untuk melakukan pendekatan, mengajak manusia, dan mencerahkan manusia harus melalui tiga hal. 

"Yaitu, khidmat, menghadirkan nasihat-nasihat yang menyejukan, dan strategi untuk mendebat dengan cara yang baik. Strateginya yaitu menggunakan ilmu dan menyerahkan kepada Allah SWT,' katanya dalam keterangan pers, Jumat (10 Desember 2021).

Hadir memberikan paparan, antara lain Wakil Sekretaris Jenderal Komunikasi dan Informasi MUI, H. Asrori S. Karni, S.Ag., M.H., Ketua Lembaga Kesehatan MUI, dr. Muhammad Adib Khumaidi, SP. OT, Wakil Ketua Lembaga Kesehatan MUI, Dr. Muhammad Makki Zamzami, serta Anggota Komisi Informasi dan Komunikasi, Mahladi, S.PI.

Pada sesi selanjutnya,  Wakil Sekretaris Jenderal Komunikasi dan Informasi MUI, H. Asrori S. Karni, S.Ag., M.H. menyatakan bahwa media sosial adalah produk dari individu, maka tidak ada kontrol bagi konten-konten tidak sehat, seperti hoaks atau ujaran kebencian. 

Oleh karena itu, MUI aktif mengeluarkan fatwa berupa pedoman bermuamalah di media sosial. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengkonsumsi arus informasi di masa pandemi, serta membantu terhindar dari informasi yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x