Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022, Jokowi Ingatkan Pandemi Belum Selesai

- 7 April 2022, 11:00 WIB
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari. (Foto: Pixabay/Forium)
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada 2 dan 3 Mei 2022 serta cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari. (Foto: Pixabay/Forium) /


SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah selama empat hari, yaitu pada 29 April 2022 kemudian pada 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Pengumuman ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Keterangan Pers daring yang diunggah di akun Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu 6 April 2022.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.” kata Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Pertamina Larang Masyarakat Beli Pertalite Gunakan Jerigen

“Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” sambung Presiden.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilahturahmi dengan orang tua, dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman.

Kendati demikian Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Amankan Distribusi BBM Ramadhan dan Mudik Lebaran, Ini Isi Perintah Kabareskrim pada Dirkrimsus se-Indonesia

“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. “

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x