Kapan Salat Ghaib Dilaksanakan? Simak Hadits-haditsnya

- 31 Mei 2022, 08:40 WIB
ilustrasi shalat gaib
ilustrasi shalat gaib /pexels /alena darmel

SEPUTAR CIBUBUR - Salat jenazah secara ghaib dapat dilakukan ketika mendapat kabar seseorang telah meninggal dunia, baik jasadnya diketahui maupun tidak, baik sudah ada yang mensalatkan maupun tidak.

Salat jenazah secara ghaib juga dapat dilakukan, baik di tempat salat (mushala) seperti kasus salat untuk raja Najasyi maupun di kubur orang yang meninggal seperti kasus salat untuk perempuan penjaga masjid.

Adapun pelaksanaan salat jenazah bisa dilakukan setelah meyakini seseorang telah meninggal dunia dan sudah siap untuk dilaksanakan salat atasnya. Salat jenazah juga dapat dilakukan di kubur beberapa hari setelah kematiannya.

Baca Juga: 50 Ucapan Populer Selamat Hari Waisak 2022 Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Hal ini sebagaimana dijelaskan beberapa hadits Nabi saw. sebagai berikut: “Dari asy-Sya’bi (diriwayatkan), sesungguhnya Rasulullah saw. pernah salat atas suatu kubur setelah dikubur, lalu beliau takbir empat kali” (HR. Muslim).

Juga dalam hadis: “Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw. pernah salat atas suatu kubur setelah satu bulan” (HR. al-Baihaqi)”.

Ada pula hadis: “Dari Said bin Musayyab (diriwaytkan), bahwa Ummu Sa’d meninggal sementara Nabi saw. tidak ada (di Madinah), maka ketika telah kembali datang beliau mensalatkan atasnya, padahal sudah berlalu satu bulan (dari kematiannya)” (HR. at-Tirmdizi).

Baca Juga: Hari Peduli Autisme Sedunia, Ini yang Dilakukan SML untuk UMKM Disabilitas di Berbagai Wilayah Indonesia

Berdasarkan hadis-hadts di atas, dapat dipahami bahwa seseorang boleh melakukan salat jenazah, baik orang yang meninggal itu sudah dikubur atau sesudah beberapa hari dari kematiannya, seperti tiga hari atau satu bulan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x