Upaya Jemput Paksa Tidak Berhasil, Polisi Belum Temukan MSAT Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

7 Juli 2022, 21:27 WIB
Kurang lebih sudah 12 jam polisi mengepung dan menggeledah pesantren seluas 5 hektare tersebut, MSAT belum juga berhasil ditemukan. /Antara/Syaiful Arif

SEPUTAR CIBUBUR - Polisi melakukan tindakan jemput paksa kepada tersangka kasus pencabulan santriwati terhadap MSAT alis Mas Bechi (42) pada Kamis, 7 Juli 2022.

Saat melakukan penggeledahan di di kawasan Pesantren Shiddiqiyah, Kabupaten Jombang, aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan banyak ruang rahasia. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Jombang mengaku, 
sampai saat ini polisi terus mencari MSAT.

Baca Juga: Dugaan Terjadi Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

"Kami masih fokus di dalam karena banyak sekali ruangan di sana yang kosong, yang tersembunyi banyak, sehingga kami terus menggeledah ruangan itu," kata Dirmanto.

Polisi hingga kini belum menemukan MSAT, 42 tahun, yang merupakan anak pengasuh dan tokoh pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang.

Keluarga pun juga enggan untuk menyerahkan tersangka sehingga petugas terus melakukan pencarian.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral di Tik Tok Tampilkan Alien dalam Hutan, Asli Hoaks

Ia minta keluarga membantu polisi terkait dengan masalah ini. Polisi pun sudah berupaya untuk humanis dalam penegakan hukum tersebut.

Proses penegakan hukum kasus itu juga sudah cukup lama. Polisi sudah melewati dua kali praperadilan, P-19 tiga kali, termasuk empat kali koordinasi dengan kejaksaan.

"Saya imbau ke keluarga tersangka untuk kooperatif bantu kami. Sekali lagi, kami imbau pihak dari MSAT bantu kami," kata dia.

Ayah MSAT kepada polisi berjanji menyerahkan tersangka ke Polda Jatim pada Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Mamah Gelisah karena Papah Di-Chat Sales Cantik Judi Slot Online, Walah! Sampai Ada yang Pilih Berpisah

Selain masih mencari keberadaan MSAT, hingga kini polisi juga memeriksa simpatisan tersangka. Sekitar 320 orang yang dibawa ke Polres Jombang. Dari jumlah itu, 20 di antaranya anak-anak.

"Di dalam (pesantren) banyak simpatisan. Kami sudah mengamankan mereka ke Polres Jombang, jumlahnya 320 orang, 20 di antaranya anak-anak, kami pilah. Banyak dari luar kota, ada yang dari Malang, Banyuwangi, Semarang, Yogyakarta, Lampung," kata dia.

Pihaknya juga tidak segan untuk memroses hukum bagi yang menghalang-halangi petugas. Salah satunya adalah penangkapan terhadap DD, yang sempat menghalang-halangi proses penangkapan terhadap MSAT.

Baca Juga: Pejabat Fungsional harus Beri Kontribusi kepada Kemnaker

Pihaknya akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022, upaya menghalangi penyidikan kasus kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan tersangka melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

Baca Juga: Rekor! Player Kawakan Jackpot Rp12 Miliar di Judi Slot Online, Kejadian Berikutnya Bisa Jadi Pelajaran

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. ***

 

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler