Pemprov DKI Jakarta Tetap Ubah 22 Nama Jalan, Wagub: Penghormatan untuk Tokoh Betawi

- 7 Juli 2022, 08:32 WIB
warga memasang spanduk penolakan perubahan nama jalan/Instagram @warungjurnalis
warga memasang spanduk penolakan perubahan nama jalan/Instagram @warungjurnalis /

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengubah 22 nama jalan dan tidak ada pengembalian ke nama jalan sebelumnya meski ada yang menolak keputusan tersebut.

"Sampai saat ini keputusan dari Pemprov DKI tetap dengan nama jalan yang diubah," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu, Rabu 6 Juli 2022.

Riza menjelaskan, nama jalan yang diubah saat ini sebagai bentuk penghormatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada tokoh-tokoh Betawi.

Baca Juga: Banjir di Sungai Cileungsi-Cikeas Butuh Penanganan, KP2C Ajukan Permintaan ke Pemkab Bogor

Di sisi lain dia juga memahami adanya penolakan sejumlah warga yang terdampak perubahan nama jalan.

Meski demikian, Riza mengatakan, perubahan jalan tidak secara otomatis mewajibkan warga mengubah dokumen di waktu yang bersamaan.

Seperti alamat pada STNK, baru akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan. Begitu juga dengan dokumen tanah akan diubah jika terjadi transaksi jual-beli.

Baca Juga: UPDATE HAJI 2022: Jemaah Calon Haji Furoda Karawang Gagal Berangkat, Travel Kembalikan Uang

Perubahan dokumen terkait perubahan nama jalan juga sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepolisian.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x