Pemprov DKI Jakarta Tetap Ubah 22 Nama Jalan, Wagub: Penghormatan untuk Tokoh Betawi

- 7 Juli 2022, 08:32 WIB
warga memasang spanduk penolakan perubahan nama jalan/Instagram @warungjurnalis
warga memasang spanduk penolakan perubahan nama jalan/Instagram @warungjurnalis /

"Umpamanya sertifikat ya tidak perlu diganti sekarang, bagi BPN tidak jadi masalah tetap memahami bahwa tanah itu, sekalipun namanya berubah, yang lama, namanya dan ketika transaksi jual-beli, baru diganti nama yang baru, jadi tidak membebani," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur yang mengatur tentang perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Adapun nama baru di beberapa jalan yang menggunakan tokoh Betawi dan Jakarta adalah:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu Sisi Utara)

11. Jalan Hj Tuty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah