Berikut Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) Terkait Jadwal Hukuman Mati Ferdy Sambo

17 Februari 2023, 09:55 WIB
Ferdy Sambo; Berikut Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) Terkait Jadwal Hukuman Mati Ferdy Sambo /Antara News/

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Vonis mati yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut sontak membuat masyarakat luas memuji-muji keberanian dan tindakan adil Majelis Hakim PN Jaksel.

Rasa puas atas putusan Majelis Hakim PN Jaksel sangat terlihat jelas khususnya bagi keluarga korban Brigadir J yang telah berbulan-bulan mengikuti persidangan.

Baca Juga: Berlanjut Babak Baru Perseteruan Keluarga Almarhum Brigadir J dengan Ferdy Sambo Cs

Masyarakat luas yang mengikuti dan mengawal kasus pembunuhan Brigadir J ini banyak bertanya-tanya terkait kelanjutan dari vonis mati atas Ferdy Sambo tersebut.

Hal berikutnya, yang akan bertindak sebagai eksekutor tentunya adalah jaksa.

Ketika ditanya kapan jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung (Kejagung)  memberikan jawaban.

Baca Juga: Berikut Profil Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso yang Memvonis Mati Ferdy Sambo

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," terang Jampidum Fadil Zumhana kepada pewarta di Kejagung, Kamis 16 Februari 2023.

Fadil menegaskan tak mau berandai-andai berkenaan proses hukuman mati Sambo sampai putusan tersebut dianggap inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap).

Lebih jauh, terkait putusan hakim yang lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang hanya memenjarakan Sambo seumur hidup dinilai Fadil bukan suatu masalah.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Layak Divonis Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal itu mengingat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat terbukti di meja hijau.

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Fadil.

Baca Juga: Breaking News : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," ujarnya menambahkan.

Sementara, untuk tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim.***

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler