SEPUTAR CIBUBUR- Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri yang mejadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J divonis pidana mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Tak Ada Pelecehan Seksual, JPU Simpulkan Putri Candrawathi Justru Selingkuhi Ferdy Sambo
Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.
Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Baca Juga: Wahyu Iman Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Beri Pernyataan Begini