SEPUTAR CIBUBUR-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membantah narasi yang beredar dalam satu video viral bahwa Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim kasus berencana membocorkan vonis Ferdy Sambo.
Dalam video yang beredar luas di masyarakat, terlihat Hakim Wahyu Imam Santoso sedang melakukan komunikasi melalui sambungan telepon yang direkam oleh seorang yang diduga bernama Dewi Pringgodani alias Dewi barbie.
Narasi di dalam video tertulis, kabarnya wanita tersebut diutus oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk ‘menservis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga: Mahfud MD: Video Viral Vonis Ferdy Sambo Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai, narasi perihal vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang telah siapkan Majelis Hakim merupakan framing untuk kepentingan tertentu.
“Di sana kan ada framing itu, ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok,” tegas Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Jumat 6 Januari 2023.
“Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan,” jelas Djuyamto.
Baca Juga: Biodata Wahyu Iman Santoso, Hakim Viral di Kasus Ferdy Sambo
Menurut Djuyamto, pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso itu hanya penjelasan hukuman secara normatif berdasarkan Pasal yang disangkakan.