SEPUTAR CIBUBUR - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara pembunuhan berencana Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menguak fakta hukum, bahwa Ferdy Sambo memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Hal ini diungkapkan JPU saat membacakan tuntutannya dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa berpikir dan menimbang pembunuhan yang akan dilakukan. Hal itu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 17 Januari 2023.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jaksa menjelaskan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur waktu merencanakan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo, kata Jaksa, telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelasnya.
Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo juga telah merencanakan menghilangkan barang bukti agar perbuatannya tidak diketahui.
Baca Juga: Tak Ada Pelecehan Seksual, JPU Simpulkan Putri Candrawathi Justru Selingkuhi Ferdy Sambo