Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Layak Divonis Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 14 Februari 2023, 09:45 WIB
Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo; Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Layak Divonis Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak histeris mendengar vonis hukuman mati Ferdy Sambo; Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Layak Divonis Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J /Antara/Aprillio Akbar/

SEPUTAR CIBUBUR - Kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai terdakwa Ferdy Sambo memang layak divonis mati.

Kamaruddin Simanjuntak mempertegas pernyataannya bahwa Ferdy Sambo layak dihukum mati terkait kasus pembunuhan yang dilakukan secara berencana terhadap Brigadir J.

Putusan hakim PN Jaksel terkait vonis tersebut menurut Kamaruddin Simanjuntak sudah sesuai.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten 'Polisi Pengabdi Mafia'

Pasalnya, dalam pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonisnya.

“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” ujar Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Tuding Arman Hanis Sebagai Otak Dari Berbagai Fitnah Terhadap Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, putusan vonis dari majelis hakim tidak terpaku dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terlebih setelah vonis yang diputuskan lebih berat dari tuntutan.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x