Rafael Alun, Kabag Umum DJP Berharta Rp56 Miliar, Yuk Cek Gaji Pegawai Pajak

26 Februari 2023, 14:23 WIB
Rafael Alun Trisambodo telah dilaporkan PPATK ke KPK. /Tangkap layar Twitter/ @Paltiwest

SEPUTAR CIBUBUR-Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak menguak banyak hal termasuk harta kekayaan yang fantastis Rp56 miliar.

Rafael Alun Trisambodo, ayah dari pelaku yang merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II disinyalir punya i kekayaan mencapai Rp56 miliar.

Angka ini hanya berselisih Rp2 miliar dari kekayaan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang sebesar Rp58 miliar.

Baca Juga: Berharta Rp58 Miliar, Sri Mulyani Punya Moge Ganteng Keluaran Honda

 Baca Juga: Borok Keluarga Rafael Alun Trisambodo Dibongkar, Satu Persatu Aib Anak Dikuliti

Temuan ini pun akhirnya membuat banyak pihak bertanya, berapa sebenarnya gaji pegawai pajak, dari yang baru mulai sampai pejabat tingginya?

Besaran gaji PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019, yang menyangkut Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS.

Berdasarkan ketentuan tersebut diketahui bahwa nominal gaji yang diterima pejabat pajak sama dengan gaji kementerian, lembaga atau badan pemerintah lainnya.

Tentunya, besarnya gaji pejabat pajak tergantung pada pengalaman profesional mereka yang ditentukan oleh masa kerja golongan.

 Baca Juga: Kondisi David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Masih Memprihatinkan

Golongan I 

    Golongan I A: Rp1.560.800-Rp2.335.800

    Golongan I B: Rp1.704.500-Rp2.472.900

    Golongan I C: Rp1.776.600-Rp2.577.500

    Golongan I D: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II

    Golongan II A: Rp2.022.200-Rp3.373.600

    Golongan II B: Rp2.208.400-Rp3.516.400

    Golongan II C: Rp2.301.800-Rp3.665.000

    Golongan II D: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Baca Juga: Yayasan Pendidikan Pangudi Luhur Kecam Kekerasan Mario Dandy Terhadap Siswanya

Golongan III

    Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400

    Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600

    Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400

    Golongan III D: Rp2.920.000-Rp4.797.000

Golongan IV

    Golongan IV A: Rp3.044.300-Rp5.000.000

    Golongan IV B: Rp3.173.100-Rp5.211.500

    Golongan IV C: Rp3.307.300-Rp5.431.900

    Golongan IV D: Rp3.447.200-Rp5.661.700

    Golongan IV E: Rp3.593.100-Rp5.901.200

 Baca Juga: Kekasih Mario Dandy, Masih Berstatus Siswa SMA Tarakanita 1 Jakarta

Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pajak

Pegawai pajak di lingkungan Ditjen Pajak juga mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin). Jumlah Tukin yang diberikan kepada pejabat perpajakan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Pembayaran tunjangan kinerja pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak diatur dengan aturan sebagai berikut:

 Tunjangan kerja dibayarkan sebesar 100 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak.

Tunjangan kerja dibayarkan sebesar 90 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak mencapai 90 persen hingga kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak.

 Baca Juga: Ini Komentar Sri Mulyani Soal Aset Gemuk Rp56 Miliar Rafael Alun Trisambodo

Tunjangan kerja dibayarkan sebesar 80 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak mencapai 80 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak.

Tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen untuk satu tahun pada tahun berikutnya apabila realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

 

Berikut ini rincian Tukin di lingkungan DJP:

Pejabat Eselon I 

    Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000

    Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000

    Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000

    Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

 Baca Juga: Kondisi David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Masih Memprihatinkan

Pejabat Eselon II

 

    Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000

    Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000

    Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000

    Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

 

Pejabat Eselon III ke Bawah

    Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000

    Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875-Rp42.058.000

    Peringkat jabatan 17: Rp27.914.800-Rp37.219.800

    Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900-Rp25.162.550

    Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000-Rp25.411.600

    Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600-Rp22.935.762

    Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025-Rp17.268.600

    Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487-Rp15.417.937

    Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862-Rp14.684.812

    Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950-Rp13.986.750

    Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412-Rp13.320.562

    Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500-Rp12.686.250

    Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000-Rp12.316.500

    Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375

    Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875

    Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

 

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler