SEPUTAR CIBUBUR- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) merupakan sebuah tempat pemeriksaan perlintasan keluar masuk manusia dan barang antara dua negara.
PLBN melayani bidang keimigrasian, kepabeanan, karantina, keamanan, dan administrasi pengelolaan, serta menjadi sistem utama yang melayani aktivitas masyarakat perbatasan, khususnya yang berhubungan dengan lintas batas.
Selain itu PLBN juga menjadi simbol kebanggaan bangsa Indonesia di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
Baca Juga: Stadion Utama Gelora Bung Karno, Sejarah Pembangunan Hingga Kini
Dalam upaya menjaga kedaulatan negara, mengurangi disparitas dan mendorong pertumbuhan khususnya di wilayah perbatasan, dalam periode tahun 2015 hingga 2024 Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan 15 dari 18 PLBN.
Pembangunan PLBN tersebut dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama terdiri dari tujuh PLBN yakni:
Baca Juga: Renungan Malam Kristiani: Bukan Dilayani Tapi...
Kalimantan Barat: PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Badau.
Nusa Tenggara Timur: PLBN Mota’ain, PLBN Motamasin dan PLBN Wini.
Papua: PLBN Skouw.
Pembangunan tahap kedua terdiri dari delapan PLBN yakni:
Kepulauan Riau: PLBN Serasan
Kalimantan Barat: PLBN Jagoi Babang
Kalimantan Utara: PLBN Sei Pancang/Sei Nyamuk, PLBN Long Nawang dan PLBN Labang.
Nusa Tenggara Timur: PLBN Napan
Papua Selatan: PLBN Yetetkun dan PLBN Sota
Sementara pembangunan tiga PLBN lainnya, yakni PLBN Sei Kelik (Kalbar), PLBN Oepoli (NTT), dan PLBN Long Midang (Kaltara), saat ini tengah menunggu penyelesaian pembebasan lahan, perbatasan, atau akses jalan. ***
Sumber: kemenpupr