Jokowi Perintahkan THR Cair Pekan Depan, Kapan Gaji ke 13?

- 29 April 2021, 14:23 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Youtube Sekretariat Presiden

SEPUTAR CIBUBUR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pengawai negeri sipil cair pada H-10 lebaran atau pekan depan.

Selain itu Jokowi juga memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 bagi PNS.

Tujuannya agar bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan pada akhirnya mengungkit perekonomian secara keseluruhan.

Dalam video yang dilansir akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 29 April 2021, Jokowi menyatakan telah menandatangani Peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang THR dan gaji ke 13 untuk pengawai negeri sipil (PNS) tahun 2021.

Baca Juga: Begini Cara Perempuan untuk Aman Berkendara Sekaligus Tetap Gaya

Menurut Jokowi, berdasarkan PP itu, THR bagi PNS, TNI-Polri, pejabat negara, dan pensiunan PNS harus sudah mulai disalurkan H-10 lebaran atau berarti mulai pekan depan.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 utk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI-Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," katanya dalam video tersebut.

Baca Juga: Ini Komentar Pengacara Munarman Soal Video Balada Cinta Sekjen FPI

Baca Juga: Diklaim Tingkatkan Libido, Apa Itu Feromon?

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x