Polda Sumut : Dirut PT Kimia Farma Diagnostik Diperiksa Terkait Tes Uji Cepat Antigen Bekas

- 2 Mei 2021, 17:22 WIB
Konferensi pers Polda Sumut kasus alat rapid test antigen bekas oleh oknum Karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, 30 April 2021 kemarin.
Konferensi pers Polda Sumut kasus alat rapid test antigen bekas oleh oknum Karyawan Kimia Farma di Bandara Kualanamu, 30 April 2021 kemarin. /Instagram/@ditreskrimsus_poldasumut/

 


SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini berkaitan kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Pemeriksaan terhadap Adil Fadillah merupakan pengembangan pemeriksaan lima orang tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.

Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

Baca Juga: FSGI: Kemendikbud Belum Optimal Menangani Krisis Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Tim penyidik telah meminta keterangan 23 orang saksi dalam rangka pengembangan kasus tersebut."***

Dia menambahkan ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x