Kebocoran 279 juta Data Pribadi, Bareskrim Panggil Dirut BPJS.

- 22 Mei 2021, 08:51 WIB
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan update penelusuran dugaan kebocoran data pribadi 279 juta penduduk Indonesia hari ini Jumat (21 Mei 2021).
Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan update penelusuran dugaan kebocoran data pribadi 279 juta penduduk Indonesia hari ini Jumat (21 Mei 2021). /kominfo.go.id

 

 

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri panggil Direktur Utama (Dirut) BPJS, Ali Ghufron Mukti berkaitan bocornya 279 juta data pribadi penduduk yang diduga disebabkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Berkembangnya pemanggilan terhadap Ali Ghufron ini erat kaitannya dengan keterangan Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangannya pada Jumat, 21 Mei 2021 yang menjelaskan berdasarkan hasil investigasi timnya kebocoran data itu diduga kuat dari data BPJS.

"Dipanggil untuk dimintai klarifikasi Senin (24 Mei 2021)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dir. Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menjawab pertanyaan media berkaitan pemanggilan Dirut BPJS itu pada Jumat.

Baca Juga: Jual Beli Data Dipicu Bocornya Data BPJS, Ini Hasil Investigasi Awal Kominfo

Permintaan keterangan Ali Ghufron ini merujuk data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bahwa 279 juta data pribadi diperjualbelikan, melalui media sosial yang berkembang di jagat maya sebagaimana ditemukan dalam Akun Kotz yang merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller) .

Permintaan keterangan terhadap petinggi BPJS itu dibutuhkan untuk keperluan pengembangan penyelidikan kasus bobornya data tersebut."Konfirmasi siapa yang mengoperasikan data. Lanjut digital forensik," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, ditelusuri juga terkait pihak-pihak siapa saja yang mengoperasikan data pribadi warga pada database BPJS Kesehatan. Klarifikasi itu dilakukan sebagai langkah penyelidikan awal terhadap kasus ini.***

Editor: Erwin Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x