BREAKING NEWS: Hakim Vonis Habib Rizieq Shihab Denda Rp20 Juta dalam Kasus Kerumunan Megamendung

- 27 Mei 2021, 16:05 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Twitter @RosidinBrawija3

Baca Juga: kecanduan Game Online, Remaja Putri Siswi SMP Meninggal Dunia

"Banyak sekali yang tidak makai masker dan mereka berkerumun," tutur Agus.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan menyatakan saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah bersalah melakukan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa di PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa menambahkan.

Baca Juga: Serapan Dana PEN 24,6 Persen, Jokowi Perintahkan BPKP Cari Penyebabnya

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Rizieq yakni, pernah dihukum pada 2003 dan 2008.

Habib Rizieq Shihab juga dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kemudin mantan pimpinan FPI itu juga dianggap tidak menjaga sopan santun serta memberikan keterangan secara berbelit saat menjalani persidangan.

Adapun yang meringankan terdakwa Habib Rizieq adalah dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah