BREAKING NEWS: Hakim Vonis Habib Rizieq Shihab Denda Rp20 Juta dalam Kasus Kerumunan Megamendung

- 27 Mei 2021, 16:05 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Twitter @RosidinBrawija3

SEPUTAR CIBUBUR – Habib Rizieq Shihab siang dijatuh hukum denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara dalam perkara kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Putusan vonis ini dibacakan Amir Fais Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hukuman ini akan dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab bila dirinya tidak membayar denda sebesar Rp20 juta.

"Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

"Bila tidak dibayarkan maka terdakwa akan dikenakan hukuman Penjara 5 Bulan," kata Hakim Ketua melanjutkan.

Baca Juga: Jokowi Akui Akurasi Data Pemerintah Masih Rendah dan Tumpang Tindih

Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Habib Rizieq Shihab dengan kurungan penjara 10 bulan.

Sebelumnya dalam sidang keterangan saksi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah membeberkan sejumlah kesaksiannya atas kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Agus mengaku sebagai pihak yang melaporkan Habib Rizieq ke polisi karena menyebabkan kerumunan di Megamendung.

Menurutnya ada sekitar 3.000 orang hadir meyambut Habib Rizieq Shihab. Simpatisan yang hadir dalam acara itu banyak yang tidak menggunakan masker serta tanpa melakukan jaga jarak.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah