KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Kawasan Cibubur

- 28 Mei 2021, 14:00 WIB
Potret Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers
Potret Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di kawasan Cibubur, tahun 2019.

Lokasi tanah tersebut tepatnya berada di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

KPK sudah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka pada kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar itu.

Baca Juga: Viral Kurir Diancam dengan Samurai, Ini Arti Kocak COD Versi Netizen

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

Keempatnya adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PD) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari PD Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Baca Juga: Kronologi Ace Hardware dan Informa Hampir Terusir dari Cibubur

Masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe di Bank DKI.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x