Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PD Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur tersebut, PD Daerah Pembangunan Sarana Jaya diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum.
"Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, kedua tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait," tambah pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers tersebut.
Baca Juga: Ruang Terbuka Hijau dan Taman di Seputar Cibubur
Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara 'backdate'.
Keempat, diduga ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," tambah Setyo.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***