Denda Pelanggaran Penyiaran, Ini Dibahas KPI, Kominfo dan Kemenkeu

- 7 Juni 2021, 22:01 WIB
KPI siapkan aturan denda kepada maksimal 1 miliar untuk siaran TV yang melanggar aturan.
KPI siapkan aturan denda kepada maksimal 1 miliar untuk siaran TV yang melanggar aturan. /unsplash.com/Glenn Carstens-Peters/


SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkoordinasi Kominfo dan Kemenkeu menerbitkan aturan denda bagi pelanggaran penyiaran yang masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

"Jadi KPI coba aktifkan kembali (aturan denda untuk pelanggaran penyiaran)setelah beberapa waktu ini mengkoordinasikannya dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian Keuangan agar KPI boleh menerbitkan denda dan itu nantinya akan masuk dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio lewat siaran langsung secara daring, Selasa.

lembaganya, lanjut Agung, tengah menggodok aturan sanksi denda baik untuk siaran televisi maupun radio yang nantinya tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dalam regulasi yang ditegakkan baik dalam Undang Undang maupun Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Lea Ciarachel Ngaku Lega Tidak Main Lagi Di Suara Hati Istri Zahra

gung menjelaskan pembuatan sanksi denda itu merupakan bagian dari program prioritas yang dikerjakan oleh KPI Pusat sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan konten yang tidak sesuai ketentuan Penyiaran.

"Jadi KPI coba aktifkan kembali (aturan denda untuk pelanggaran penyiaran)setelah beberapa waktu ini mengkoordinasikannya dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian Keuangan agar KPI boleh menerbitkan denda dan itu nantinya akan masuk dalam PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” kata Agung lewat siaran langsung secara daring, Selasa.

Nantinya pemberian denda kepada pelaku pelanggaran penyiaran itu akan berlandaskan pada tiga aturan yang sudah ada sebelumnya di antaranya pasal 55 UU 32/2002 tentang Penyiaran, pasal 465 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5/2021 dan pasal 86 ayat 2 PP 46/2021.

Baca Juga: PPDB Error Gagal Terhubung ke SIDANIRA, Disdik DKI: Kapasitas Bandwidth Sudah Naik 2 GB

Ada pun denda paling maksimal untuk siaran yang isi siarannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku mencapai Rp1 miliar untuk televisi sedangkan untuk radio mencapai Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x