Tiga Skenario Dipersiapkan Kejaksaan Agung Memulangkan Pembalak Liar Adelin Lis Dari Singapura

- 17 Juni 2021, 19:39 WIB
Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar yang kabur 10 tahun lebih ditangkap
Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar yang kabur 10 tahun lebih ditangkap /Kejaksaan Negeri Medan

 

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejakgung) mempersiapkan tiga skenario untuk memulangkan buronan kasus korupsi pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia, guna menjalani hukuman 10 tahun penjara yang diputuskan Mahkamah Agung.

“Skenario pertama kita lakukan penjemputan dengan melakukan penyewaan pesawat carteran," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejakgung pada Kamis, 17 Juni 2021.

Pemulangan Adelin Lis dengan menggunakan skenario pertama itu bertujuan agar terpidana kasus pembalakan liar yang divonis 10 tahun penjara oleh Makamah Agung itu tidak mengambil inisiatif pulang sendiri ke Indonesia karena dikhawatirkan melarikan diri kembali.

Baca Juga: Buronan Korupsi Pembalakan Liar, Adelin Lis Dipulangkan Kejaksaan Agung Dari Singapura

Sebagaimana informasi sebelumnya, putra terpidana Adelin Lis melalui kantor pengacaranya yang ada di Medan telah menyurati Kejaksaan Tinggi Medan bahwa Adelin Lis akan pulang dan memesan tiket kepulangan tujuan Medan untuk penerbangan pada 18 Juni 2021. Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Sumatera Utara meminta agar Adelin Lis tidak diizinkan pulang sendiri ke Medan, meskipun keluarganya berjanji akan mendatangkan Adelin Lis ke Kantor Kejaksaan Tinggi Medan.

Skenario kedua adalah pengembalian buronan pembalakan liar itu melalui pesawat komersial pesawat Garuda Indonesia karena ada indikasi Adelin Lis akan melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya. Mengingat terpidana sudah dua kali melarikan diri, pertama tahun 2006 di Beijing dan 2007.

Baca Juga: Mengintip Rumah Rp 2,1 Miliar hingga Rp 3,5 Miliar di Graha Natura Surabaya

Leonard menyebutkan, waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021 ini. Namun, sampai dengan tanggal 16 Juni 2021 kemarin upaya pengembalian masih belum mengeluarkan hasil.

Halaman:

Editor: Erwin Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah