Buronan Korupsi Pembalakan Liar, Adelin Lis Dipulangkan Kejaksaan Agung Dari Singapura

- 16 Juni 2021, 23:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. Buronan kelas kakap Adelin Lis ditangkap di Singapura.
Ilustrasi penangkapan. Buronan kelas kakap Adelin Lis ditangkap di Singapura. /Pixabay/4711018/

 

SEPUTAR CIBUBUR - Buronan kasus tindak pidana korupsi pembalakan liar, Adelin Lis segera dibawa ke Kejaksaan Agung, menyusul penangkapan yang dilakukan Imigrasi Singapura atas kasus pemalsuan paspor.

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Singapura sudah 'standby' di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya kepada awak media, pada Rabu, 16 Juni 2021.

Pengembalian buronan pembalakan liar itu dilakukan Kejakgung bekerjasama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memulangkan terpidana kasus korupsi pembalakan liar tersebut. Adelin pada 31 Juli 2008 divonis majelis hakim agung diketuai Bagir Manan yang menghukumnya selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan MA itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam perkara terdakwa Adelin mengajukan Kasasi atas vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007. Majelis hakim ketika itu membebaskannya karena tidak ada bukti perbuatan pidana, hanya mal administrasi menyangkut pembayaran kayu yang dipergunakannya.

Baca Juga: Kelangkaan Pasokan Gas, Operasional Pupuk PT Pupuk Iskandar Muda Berhenti Produksi

Adeline  diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.

Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura berkaitan perkara pemalsuan paspor. Namun dalam proses pengembaliannya terjadi negosiasi dengan Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 yang tidak memberikan izin penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.***

Editor: Erwin Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x