Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Minta Menperin Awasi Produsen Oksigen Penuhi 90 Persen Kebutuhan Medis

- 1 Juli 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi tabung oksigen.
Ilustrasi tabung oksigen. /Antara/Novrian Arbi

 


SEPUTAR CIBUBUR  - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang agar mengawasi pengalokasian produksinya 90 persen untuk memenuhi kebutuhan medis.

"Kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis," kata Menko Luhut dalam konferensi pers virtual terkait PPKM Darurat, pada Kamis, 1 Juli 2021.

Luhut juga meminta masing-masing provinsi untuk membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi produsen oksigen dalam memenuhi target pemerintah untuk memenuhi kebutuhan suplai oksigen, alat kesehatan (alkes) dan farmasi. Satgas tersebut nantinya diminta untuk berkoordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan jika terjadi masalah suplai oksigen.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

"Tadi kami sudah rapat, dari apa yang kami lihat, kalau keadaan seperti ini insya Allah kita semua tidak akan masalah soal ini, termasuk soal obat-obatan," ujar Menko Luhut.

Data di Kemenko Maritim dan Investasi mencatat kapasitas produksi gas oksigen (O2) terpasang secara nasional adalah sebesar 866,1 ribu ton per tahun. Pada kondisi normal, utilisasi industri gas oksigen adalah sebesar 640,9 ribu ton per tahun yang disalurkan untuk kebutuhan industri (462 ribu ton per tahun) dan medis (179,4 ribu ton tahun).

Dalam kebijakannya, apabila terjadi lonjakan permintaan gas oksigen di sektor medis, maka masih terdapat idle capacity sebesar 225,2 ribu ton per tahun. "Apabila idle capacity masih belum mencukupi, maka pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis."***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x