Perjalanan Dinas Fiktif SYL Mulai Dikulik

- 9 Mei 2024, 06:47 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersandung korupsi saat 5 jam menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tersandung korupsi saat 5 jam menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri /Foto sumber CNBC Indonesia/Try Sutrisno InfobangkaID /

SEPUTAR CIBUBUR-Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hermanto mengaku membuat perjalanan dinas fiktif untuk memenuhi berbagai permintaan SYL yang tidak ada di dalam anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).

Hermanto, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan tersebut, mengatakan perjalanan fiktif itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada pegawai tertentu, namun tidak ada perjalanan yang dilakukan.

"Untuk nama yang melakukan perjalanan dinas kami pinjam nama," ujar Hermanto dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 8 Mei 2024.

Baca Juga: Kalau Tuhan Ada, Mengapa Begitu Banyak Kejahatan 

Dia menjelaskan pegawai yang dipinjam namanya untuk SPPD fiktif biasanya sudah mengetahui bahwa namanya akan dipinjam untuk perjalanan fiktif.

Pegawai yang dipinjam namanya itu, sambung dia, biasanya juga sudah memaklumi bahwa peminjaman nama untuk SPPD fiktif harus dilakukan agar dana perjalanan dinas fiktif tersebut bisa cair demi memenuhi permintaan SYL.

Selain dengan membuat perjalanan fiktif, Hermanto mengatakan dirinya turut menyiasati atau menyisihkan dana dari dukungan manajemen perjalanan pegawai lainnya untuk memenuhi permintaan SYL.

Baca Juga: Ragam Destinasi Wisata Dekat Bandara Dhoho Kediri 

"Kami siasati, karena kami tidak pinjam vendor, hanya APBN sumber kami," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah